Tugas Pokok dan Fungsi Puskesmas




Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)memiliki peran penting dalam menyediakan layanan kesehatan di Indonesia. Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 : 

    - Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan :

  • Puskesmas Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Dengan Prinsip Koordinatif dan Kerjasama Antar Profesi;
  • Melaksanakan Penyelenggaraan Rekam Medis;
  • Menjalankan Pencatatan, Pelaporan, dan Evaluasi Terhadap Mutu dan Akses Pelayanan Kesehatan;
  • Melakukan Perencanaan Kebutuhan dan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Puskesmas.

- Perencanaan dan Pengembangan :

  • Melaksanakan Perancanaan Berdasarkan Analisis Masalah Kesehatan Masyarakat dan Kebutuhan Pelayanan Yang Diperlukan.
  • - Advokasi dan Sosialisasi :
  • Melaksanakan Advokasi dan Sosialisasi Kebijakan Kesehatan.
  • - Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat :
  • Berperan Dalam Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Bidang Kesehatan.